Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup
program Paket B setara SMP/MTs dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional peserta didik. Hasil pendidikan nonformal dapat
sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
(UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6). Setiap peserta didik yang
lulus ujian kesetaraan Paket B mempunyai hak eligibilitas yang sama dan
setara dengan pemegang ijazah SMP/MTs untuk dapat mendaftar pada satuan
pendidikan yang lebih tinggi.
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara
SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam
civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
Pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari
masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah
dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang
memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai
dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan
Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya.
Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
1) Pemerataan dan perluasan akses pendidikan
2) Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing
3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah
membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa
sub – direktorat pada Direktorat Pendidikan Masyarakat,
dikukuhkan melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan
penting dan sangat signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah, anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak di daerah
terpencil, anak-anak jalanan, dan peserta didik dewasa.